Tujuan Pembelajaran :
5. Menjelaskan Asal Usul Hukum yang Berlaku di
Indonesia
6. Mengemukakan Sumber-Sumber Hukum
1.
Asal
Usul Hukum yang Berlaku di Indonesia
Pada
tahun 1800, Napoleon I menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang
untuk melakukan tugas mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Upaya
mereka bersama dengan orang-orang dari JJ. Cambaceres, berperan dalam
penyusunan draft akhir. Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum Privat
Prancis, yang merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan
hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli
sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di Prancis
dengan atau dalam bentuk yang telah disesuaikan.
Hukum
Hukum adalah system yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan social antara masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Hukum Pidana yang berupayakan cara
Negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi Hukum menyediakan kerangka kerja
bagi pencipta Hukum, perlindungan Hak Asasi Manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan dimana mereka yang akan dipilih.
2. Sumber-Sumber Hukum
a. Undang-Undang (Statute)
1) Undang-Undang dalam arti
Formal, yaitu setiap keputusan pemerintah yang merupakan Undang-Undang karena cara
pembuatannya, misalnya dibuat oleh pemerintah bersama DPR.
2) Undang-Undang dalam arti
Material, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat
langsung setiap penduduk. Misalnya Undang-Undang Dasar, Ketetapan MPR,
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Peraturan Daerah
(Perda).
b. Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan
yang dilakukan berulang-ulang mengenai hal yang sama.
c. Keputusan Hakim
(Yurisprudensi)
Keputusan Hakim terdahulu
yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh Hakim yang lain mengenai
masalah yang sama. Seorang Hakim mempunyai hak membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara.
d. Traktat (Treaty)
Traktat adalah perjanjian
yang diadakan oleh dua Negara atau lebih disebut perjanjian antarnegara atau
perjanjian Internasional atau Traktat. Traktat mengikat warga Negara dari
Negara-Negara yang bersangkutan. Traktat yang diadakan oleh dua Negara disebut
Traktat Bilateral. Misalnya, perjanjian antara Indonesia dan Malaysia tentang
batas wilayah Laut Teritorial. Traktat yang diadakan lebih dari dua Negara disebut
Traktat Multilateral. Misalnya, perjanjian Internasional tentang pertahanan
bersama Negara-Negara Eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa Negara Eropa.
e. Doktrin (Pendapat Ahli
Hukum)
Doktrin adalah pendapat
para Ahli Hukum ternama yang mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam
perbuatan keputusan oleh Hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar