Powered By Blogger

Jumat, 12 Oktober 2012

Asal Usul Hukum di Indonesia dan Sumber-Sumber Hukum

Tujuan Pembelajaran :
5. Menjelaskan Asal Usul Hukum yang Berlaku di Indonesia
6. Mengemukakan Sumber-Sumber Hukum

1.    Asal Usul Hukum yang Berlaku di Indonesia
Pada tahun 1800, Napoleon I menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Upaya mereka bersama dengan orang-orang dari JJ. Cambaceres, berperan dalam penyusunan draft akhir. Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di Prancis dengan atau dalam bentuk yang telah disesuaikan.
*      Hukum
Hukum adalah system yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan social antara masyarakat terhadap kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Hukum Pidana yang berupayakan cara Negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi Hukum menyediakan kerangka kerja bagi pencipta Hukum, perlindungan Hak Asasi Manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka yang akan dipilih.
2.    Sumber-Sumber Hukum
a.    Undang-Undang (Statute)
1)    Undang-Undang dalam arti Formal, yaitu setiap keputusan pemerintah yang merupakan Undang-Undang karena cara pembuatannya, misalnya dibuat oleh pemerintah bersama DPR.
2)    Undang-Undang dalam arti Material, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk. Misalnya Undang-Undang Dasar, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Peraturan Daerah (Perda).
b.    Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang mengenai hal yang sama.
c.    Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Keputusan Hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh Hakim yang lain mengenai masalah yang sama. Seorang Hakim mempunyai hak membuat peraturan  sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara.
d.    Traktat (Treaty)
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih disebut perjanjian antarnegara atau perjanjian Internasional atau Traktat. Traktat mengikat warga Negara dari Negara-Negara yang bersangkutan. Traktat yang diadakan oleh dua Negara disebut Traktat Bilateral. Misalnya, perjanjian antara Indonesia dan Malaysia tentang batas wilayah Laut Teritorial. Traktat yang diadakan lebih dari dua Negara disebut Traktat Multilateral. Misalnya, perjanjian Internasional tentang pertahanan bersama Negara-Negara Eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa Negara Eropa.
e.    Doktrin (Pendapat Ahli Hukum)
Doktrin adalah pendapat para Ahli Hukum ternama yang mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam perbuatan keputusan oleh Hakim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar